Glamouria -
Psikiater rehabilitasi narkotik, Dadang Hawari, urun pandangan soal aksi Novi Amalia,
sopir Honda Jazz penabrak tujuh orang. Menurut dia, tindakan model
sampul bikini itu merupakan akibat pengaruh penyalahgunaan obat dan
konsumsi minuman keras. "Minuman keras dan narkoba dicampur. Akibatnya
jiwa, perasaan, dan perilakunya terganggu,” katanya ketika dihubungi
Tempo, Senin, 15 Oktober 2012.
Campuran maut tersebut mempengaruhi saraf otak sehingga penggunanya
mengalami delusi, halusinasi, dan ilusi. Pengaruh tersebut bisa dialami
pemakai kapan saja, termasuk saat mengemudi, seperti dalam kasus Novi.
Hasil pemeriksaan urin, gadis itu memang terbukti menenggak alkohol
jenis Chivas dan mengkonsumsi ekstasi sebelum mengemudi.
Dadang mengatakan inilah yang menjadi faktor penyebab Novi melepas
pakaiannya saat mengemudi. »Bisa jadi dia berhalusinasi, pengalaman
panca indera yang tidak ada sumbernya. Misalnya, dia mendengar
suara-suara, padahal itu tidak ada,” kata Dadang. Dadang menjelaskan
pengaruh buruk itu tergantung banyaknya takaran dan jenis campuran.
»Bisa berpengaruh tiga sampai empat hari.”
Semakin sering seseorang mengkonsumsi narkoba, semakin banyak jumlah
obat yang diperlukan untuk membuatnya tak sadarkan diri. »Ada orang yang
baru sebotol sudah mabuk. Ada juga yang setelah lima pil masih biasa
saja.”
Novi menabrak tujuh warga ketika mengendarai mobil Honda Jazz di
Jalan Ketapang, Taman Sari, Jakarta Barat, sekitar pukul 17.30 WIB pada
Kamis, 11 Oktober 2012. Belakangan diketahui Novi menyetir dalam kondisi
mabuk. Ia sempat menenggak minuman keras dan ekstasi sebelum membawa
mobil. Ketika diamankan oleh petugas, ternyata Novi hanya mengenakan bra
dan celana dalam saja. Novi juga diduga berada dalam keadaan depresi
berat.
Kuasa hukum Novi Amilia, Chris Sam Siwu, mengatakan kliennya mudah
depresi sehingga sering melakukan konsultasi dengan psikiater. Novi
memiliki catatan kondisi kejiwaannya yang mudah depresi. Inilah yang
menurut Chris menyebabkan Novi melakukan perbuatan aneh dengan melepas
baju sesaat sebelum kecelakaan pada Kamis sore, 11 Oktober lalu.
Hingga Senin, 15 Oktober 2012, kepolisian belum menetapkan Novi
sebagai tersangka. Menurut juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya
Komisaris Besar Rikwanto, berita acara pemeriksaan baru akan dilakukan
setelah Novi sudah diyatakan sehat oleh dokter Rumah Sakit Polri, Kramat
Jati. “Statusnya masih diamankan karena masih trauma fisik dan psikis,”
kata Rikwanto, Senin, 15 Oktober 2012.
Kepolisian akan menjerat Novi dengan Pasal 106 ayat 1 dan 2 Juncto
238, 310, dan 311 Undang-undang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman satu
tahun penjara atau denda paling banyak Rp 2 juta. Novi juga akan dijerat
Pasal 111, 112 juncto 127 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman
hukumannya empat tahun penjara.
saya berpikir dia melepas bajunya karena kepanasan mana tau prion ac mobilnya sudah habis :)
BalasHapus