Slider

Comment

Favourite

Event

News Scroll

Wisata

Culture

" });

Gallery

» » » Farhat Abas Dilaporkan ke Polda Metro

Glamouriana- Farhat Abbas dan adiknya, Ridho Abbas, diadukan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Jumat (23/11/2012) oleh pelantun lagu ‘Butiran Debu’, Rija Abbas alias Rumor.
Rija mengaku ia melapor terkait cacian dan pencemaran nama baik dirinya.

Dalam laporan bernomor TBL/4039/XI/2012/PMJ/DitkrimSus, tertanggal 23 November 2012, Farhat dan Ridho dilaporkan atas tuduhan mencermarkan nama baik, dan diancam pasal 310 dan 311 KUHP dan atau pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1) UU ITE No 11 Tahun 2008.

“Sekarang saya laporkan Farhat dan Ribas (adik Farhat). Saya merasa terdzolimi karena dikata-katain. Salah saya apa. Maunya baik-baik saja tapi masih dikata-katain,” ungkap Rija.

Dengan didampingi pengacaranya Suhendra Asido Hutabarat, Ramdhan Alamsyah dan Sunan Kalijaga, Rija langsung membuat laporan. Farhat dan Ribas yang ikut menciptakan lagu ‘Butiran Debu’ terkena UU pasal 310 dan pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Serta UU ITE pasal 27 ayat 3 tentang pencamaran nama baik di dunia maya. Ancaman hukum bisa mencapai lima tahun penjara.

“Nggak tepat dia (Rjia) dibilang banci got, klepto, maling kundang. Banci itu konotasi negatif. Klepto itu juga penyakit psikis orang suka mencuri. Itu nggak ada bukti dan nggak terjadi di klien kami. Kami sangat sayangkan statement-statement itu yang tersebar di internet dan diakses banyak orang,” jelas Suhendra.(Adin)

Teks : Farhat Abas dilaporkan oleh pencipta lagu ke Polda Metro Jaya (www.poskotanews.com)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply