Glamouriana- Farhat Abbas dan adiknya, Ridho Abbas, diadukan ke Sentra Pelayanan
Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Jumat (23/11/2012) oleh pelantun lagu
‘Butiran Debu’, Rija Abbas alias Rumor.
Rija mengaku ia melapor terkait cacian dan pencemaran nama baik dirinya.
Dalam laporan bernomor TBL/4039/XI/2012/PMJ/DitkrimSus, tertanggal 23
November 2012, Farhat dan Ridho dilaporkan atas tuduhan mencermarkan
nama baik, dan diancam pasal 310 dan 311 KUHP dan atau pasal 27 ayat (3)
jo pasal 45 ayat (1) UU ITE No 11 Tahun 2008.
“Sekarang saya laporkan Farhat dan Ribas (adik Farhat). Saya merasa
terdzolimi karena dikata-katain. Salah saya apa. Maunya baik-baik saja
tapi masih dikata-katain,” ungkap Rija.
Dengan didampingi pengacaranya Suhendra Asido Hutabarat, Ramdhan
Alamsyah dan Sunan Kalijaga, Rija langsung membuat laporan. Farhat dan
Ribas yang ikut menciptakan lagu ‘Butiran Debu’ terkena UU pasal 310 dan
pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Serta UU ITE pasal 27 ayat
3 tentang pencamaran nama baik di dunia maya. Ancaman hukum bisa
mencapai lima tahun penjara.
“Nggak tepat dia (Rjia) dibilang banci got, klepto, maling kundang.
Banci itu konotasi negatif. Klepto itu juga penyakit psikis orang suka
mencuri. Itu nggak ada bukti dan nggak terjadi di klien kami. Kami
sangat sayangkan statement-statement itu yang tersebar di internet dan
diakses banyak orang,” jelas Suhendra.(Adin)
Teks : Farhat Abas dilaporkan oleh pencipta lagu ke Polda Metro Jaya (www.poskotanews.com)
Tidak ada komentar: